Satu Anggota Polres OKU Diberhentikan Tidak Hormat

oleh

“Segala daya upaya pembinaan yang telah kita lakukan, ternyata rekan kita yang satu orang ini juga tidak ada perubahan. Maka dengan sangat terpaksa terhadap yang bersangkutan d iajukan rekomendasi PTDH,” jelas Kapolres.

Menurutnya, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,m. Serta Pasal 11 huruf a,c atau Pasal 21 ayat (3) huruf d dan atau Pasal 21 ayat (4)

Perkap Nomor 14 Tahun 2011; dan telah diterima surat KEP PTDH nomor : R/ 2543/ VII/ OTL.1.1.4/ 2021/ RO SDM tanggal 06 Juli 2021, nomor KEP : KEP/ 569/ VII/ 2021 tanggal 06 Juli 2021.

“Kepada saudara AN saya berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Meskipun sudah tidak menjadi anggota Polri semoga tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif untuk masyarakat,” katanya.

Ia juga berpesa semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik. Sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.