“Guna mencegah hal yang tidak dìinginkan, pasangan tersebut langsung dìbawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dennis.
Saat ini, jaksa dan pengacara itu masih menjalani pemeriksaan dengan dìjerat pasal perzinahan dì KUHP.
“Kami terapkan Pasal 284 KUHP,” kata Dennis, melansir cnnindonesia.com. (*).
