OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – DÌduga menjual kosmetik ilegal dan tidak terdaftar dì BPOM. Tiga warga Kabupaten OKI dìtangkap unit Pidsus Polres OKU Timur saat berjualan dì Pasar Kalangan Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur, Sabtu (19/11/2022) lalu.
Dari hasil penangkapan ini, unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan tiga orang. Yakni Robito (36) dan Riko (28), warga Desa Serinanti, Kecamatan Padamaran, Kabupaten OKI.
BACA JUGA: Penyelanggaraan UKW Terbaik se-Indonesia, PWI Sumsel Raih Penghargaan saat Konkernas Malang
Serta satu rekannya Husni (43) warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI.
Dari tangan ketiganya, unit Pidsus Satreskrim berhasil menyita ratusan botol dan kotak kosmetik ilegal, mulai dari cream wajah, sabun hingga lipstik dengan berbagai merk.
BACA JUGA: Enam Perwira Polres OKU Timur Bergeser, Berikut Nama-namanya
Informasi dari pihak kepolisian, ungkap kasus perdagangan kosmetik ilegal dan tidak terdaftar dì BPOM ini bermula adanya keresahan masyarakat.
Menindaklanjuti hal ini, unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Lagi Pesta Nàrkòba, Ajudan Wakapolres Dìgerebek
Bahkan, polisi langsung melakukan pengecekan saat terduga pelaku berjualan dì Pasar Kalangan Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat pada Sabtu 19 November 2022, pukul 08.30 WIB.