Lubuk Linggau, idsumsel.com – Tiga tersangka kasus rapid tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu merupakan warga Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel.
Bahkan Sekretaris Desa Lubuk Besar, Safaruddin membenarkan beberapa tersangka kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, adalah warganya.
Ketiganya yaituDevi Jaya (20), Sepipa Razi (19) dan Marzuki (30). Menurut Sekdes mereka ini memang masih ada hubungan keluarga dengan tersangka utama Picandi Mascojaya.
Hubungan Picandi dengan tersangka Devi Jaya adalah keponakannya. Begitu juga dengan Sepipa Razi juga merupakan keponakan Picandi. Sedangkan Marzuki merupakan adik iparnya Picandi.