Kapolres menjelaskan, untuk kasus menonjol yang berhasil dìungkap yakni, LP-A/03/XI/2024/Sumsel/OKUT/SEK MDS II/Polres OKU Timur/Polda Sumsel 08 November 2024.
Dengan tersangka Joni (22) warga Dusun II Desa Rasuan Baru, Rt 004/ Rw 001, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Kemudian, kasus pengeroyokan LP/B/154/2024/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, 28 September 2024.
Dengan tersangka, Ari Pratama alias Simung, warga Dusun Tekom, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.
Serta tersangka Agustian (45) warga Dusun II, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura,
Dan tersangka Joni Saputra alias Ubak, warga Dusun Kerung, Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura.
“Tahun 2024 ini juga Jumlah Tindak Pidana (JTP) menurun, bahkan penyelesaiannya naik sampai 105 persen,” tegas Kapolres.
Dìmana tambah Kapolres, dari 324 JPT Umum berhasil dìlakukan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) sebanyak 339. Atau 105 persen.
Kemudian, Tindak Pidana Khusus JTP 3 dan PTP 3 atau 100 persen. Serta Tindak Pidana Korupsi JTP 1 dan PT 1, atau persentase 100 persen.