Kapolres menjelaskan, polisi menangkap kesembilan bàndit bàyaran ini, dìtempat yang berbeda-beda
“Ya sembilan pelaku bàyaran ini kita tangkap dì lokasi yang berbeda- beda. Mereka kabur usai melakukan aksi pèmbùnuhàn terhadap korbannya,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku pèmbùnùh bàyaràn ini, dìjerat dengan pasal, 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)