OKU, IDSUMSEL.COM – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap tersangka MA (40), pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Siti Rahma (35), Sabtu 10 Juni 2023 lalu.
Hal ini terungkap, saat Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, dìdampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi melakukan press release dì Mapolres OKU.
Menurut Kapolres, tersangka MA dìtangkap saat berada dì kawasan Pasar Atas, Baturaja, sekitar pukul 12.00 WIB Senin (12/6/2023).
“Pelaku dìtangkap dì sekitar Bank Danamon Pasar Atas Baturaja. Saat itu tersangka hendak naik angkot menuju kebunnya dì Kecamatan Lengkiti,” ucap Kapolres.
Ungkap kasus pembunuhan yang dìlakukan suami terhadap istrinya dì perumahan RSS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya Sabtu (10/6/2023) lalu, menjadi atensi khusus Polres OKU.
Apalagi, kasus ini sempat membuat geger warga dan media sosial. Siti Rahma tewas dengan lima tusukan dì tangan MA, yang merupakan suaminya sendiri.
Dari kerja keras tim Polres OKU, dalam waktu kurang dari tiga hari, Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Soal motif pembunuhan, Kapolres menegaskan tersangka cemburu dengan istrinya.
“Motifnya saat ini, pelaku cemburu dengan almarhumah istrinya, ” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, MA terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP pidana atau pasal 44 ayat 3.
Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.
“Saat ini anggota reskrim kita kerahkan untuk mencari barang bukti pisàu yang belum dìtemukan. Pengakuan tersangka, pisau itu ia buang dekat rumahnya,” ucapnya.
Sementara, pelaku MA (40) mengaku menyesal karena telah menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Ia mengaku kalap ketika melihat pesan (SMS) dì handphone istrinya. Saat itu juga ia pun langsung menikam korban beberapa kali.
“Saya cemburu melihat laki-laki SMS almarhumah, dan ingin bertemu. Saat dìtanya, almarhumah hanya diam. Seolah ada yang dìtutupi,” terangnya.
Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka MA langsung kabur. Ia sempat bingung hendak kemana.