Sempat Bersembunyi di Hutan, Suami Tùsùk Istri Hingga Tèwàs Ditangkap, Begini Pengakuannya

oleh
Sempat sembunyi fi hutan, Pelaku MA berhasil ditangkap dan dìamankan di Mapolres OKU Timur. Foto: istimewa

Soal motif pembunuhan, Kapolres menegaskan tersangka cemburu dengan istrinya.

“Motifnya saat ini, pelaku cemburu dengan almarhumah istrinya, ” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, MA terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP pidana atau pasal 44 ayat 3.

Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.

“Saat ini anggota reskrim kita kerahkan untuk mencari barang bukti pisàu yang belum dìtemukan. Pengakuan tersangka, pisau itu ia buang dekat rumahnya,” ucapnya.

Sementara, pelaku MA (40) mengaku menyesal karena telah menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Ia mengaku kalap ketika melihat pesan (SMS) dì handphone istrinya. Saat itu juga ia pun langsung menikam korban beberapa kali.

“Saya cemburu melihat laki-laki SMS almarhumah, dan ingin bertemu. Saat dìtanya, almarhumah hanya diam. Seolah ada yang dìtutupi,” terangnya.

Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka MA langsung kabur. Ia sempat bingung hendak kemana.

No More Posts Available.

No more pages to load.