Sempat Buka Praktek, Dokter Gadungan di OKU Timur Ditangkap

oleh

Kemudian Idial menjelaskan kepada dr. Sugihartono bahwa nantinya yang bersangkutan akan datang ke kantor UPTD Puskesmas Sukaraja.

Namun ternyata pelaku YTP tidak memenuhi undangan untuk datang ke Puskesmas.

Selanjutnya, Ketua IDI OKU Timur berkoordinasi kepada Satreskrim Polres OKU Timur mengenai adanya informasi dokter gadungan tersebut.

Lalu Kasat Reskrim AKP Apromico bersama Ketua IDI OKU Timur langsung mendatangi rumah pelaku yang dìgunakan sebagai tempat praktek.

Saat dìgeledah anggota kepolisian, rumah praktek pelaku juga ternyata dìlengkapi dengan peralatan medis dan obat-obatan.

Pada saat itu juga pelaku langsung dìamankan dan dìbawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dìkenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang RI no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan/atau pasal 83 jo pasal 64 undang-undang RI no. 36 tahun 2014 tenang tanaga kesehatan

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Karena berkas perkara sudah lengkap, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur,” jelas AKP Apromico, Rabu (18/5/2022). (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.