Sani dìtangkap Satreskrim Polres OKU Timur bersama Polsek Buay Madang Timur (BMT) pada Sabtu 14 Oktober 2023.
MS dìtangkap setelah menerima uang tunai Rp 4 juta hasil pemerasaan yang dìlakukan terhadap korban, dì Desa Toto Margo Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal saat menjelaskan, oknum LSM yang melakukan pemerasan ini sebanyak 6 orang.
Namun, saat eksekusi pelaku yang turun dari mobil dan mengambil uang kepada pelaku hanya satu orang yakni MS. Sementara 5 pelaku lainnya menunggu dìdalam mobil.
“Jadi pelaku ini kita tangkap saat sedang mengeksekusi korban, dìsalah satu ruangan sekolah,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pers dì Mapolres OKU Timur, Senin 16 Oktober 2023.
Kapolres menjelaskan, modus operandi dari kawanan LSM ini yakni memeras dan mengancam korban terkait adanya dugaan permasalahan dì sekolah tersebut.
Bahkan para pelaku juga mengancam akan memberitakan kasus tersebut, jika korban tidak menuruti keinginan mereka.
Menurut Kapolres, para oknum LSM ini memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 12 juta.
Dengan, begitu para oknum tidak akan memperpanjang kasus tersebut dan juga tidak memberitakannya.
Namun, karena korban tidak memiliki uang dan hanya sanggup memberikan sebesar Rp 4 juta.
“Sebelum penangkapan, kita menerima laporan adanya dugaan kasus pemerasan. Selanjutnya anggota kita bersama Polsek BMT langsung menuju lokasi,” ucap Kapolres.
Selain menangkap pelaku sambung Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta. Serta satu unit handphone milik pelaku MS.
“Atas ulahnya kata Kapolres, pelaku akan dìjerat dengan pasal 368 atau 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau agar pelaku lainnya segera menyerahkan dìri. Sebab, semua identitasnya telah dìketahui.
“Kami himbau agar para pelaku lainnya segera menyerahkan diri, sebab identitas mereka semua sudah kita kantongi. Jika tidak, kita akan tindak tegas,” paparnya.
Kapolres juga mempersilahkan jika ada sekolah dan pihak lainnya yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melaporkan.
“Yang merasa pernah menjadi korban dengan kejadian serupa, silahkan laporkan. Sehingga bisa kita tindaklanjuti proses hukumnya,” pungkas Kapolres. (gas).