Sempat Buron, Dua Kawanan LSM Terlibat Kasus Pemerasan Kepsek Diringkus Satreskrim Polres OKU Timur

oleh
Pelaku Komar (kiri) dan Afrizal (kanan) berhasil ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur karena terlibat kasus pemerasan terhadap Kepala Sekolah SDN Toto Margo Mulyo. Foto: Satreskrim Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Sempat borun dan dìtetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU Timur selama kurang lebih dua bulan.

Dua oknum kawanan LSM yang terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) dì Kabupaten OKU Timur berhasil dìtangkap.

Keduanya dìringkus jajaran Satreskrim Polres OKU Timur secara terpisah. Pelaku Komarudin (53) terlebih dahulu berhasil dìtangkap.

Komar dìtangkap saat berada dì jalan Raya Desa Cipta Muda, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur pada Jumat 08 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Hasil pengembangan informasi, dìhari yang sama jajaran Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil mengendus keberadaan pelaku Afrizal (46).

Afrizal dìtangkap saat berada dì rumahnya, Dusun Sukometro RT 001/RW 001, Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, sekira pukul 23.00 WIB.

Saat dìlakukan penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dìbawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan dua DPO Oknum LSM ini dìbenarkan langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal.

“Kedua pelaku berhasil kita tangkap pada Jumat 08 Desember 2023 dì tempat dan jam yang berbeda,” ungkap Kasat.

Menurut Kasat, kedua oknum LSM ini sebelumnya telah dìtetapkan sebagai DPO Satreskrim Polres OKU Timur pada 18 Oktober 2023.

Keduanya dìduga terlibat kasus pemerasan terhadap Slamet Rohmadi seorang Kepala Sekolah SDN Toto Margo Mulyo, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 05 / X / 2023 / SPKT / POLSEK BMT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 14 Oktober 2023.

Kasat menjelaskan, pelaku kasus pemerasan terhadap Kepsek ini berjumlah 6 orang. Dìmana pelaku Marlan Sani dìtangkap usai menerima uang hasil pemerasan terhadap korban.

Kelang beberapa hari kemudian, pelaku Tomo juga menyerahkan dìri ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Jadi saat ini pelaku yang sudah tertangkap 4 orang. Dua pelaku sebelumnya telah menjalani proses hukum (sidang), duanya lagi baru tertangkat kemarin,” jelas Kasat.

Kasat menjelaskan, kasus pemerasan ini terkuak saat anggota Polsek Buay Madang Timur (BMT) bersama Satreskrim Polres OKU Timur mendapatkan informasi adanya tindak pidana pemerasan.

Saat itu, Satreskrim Polres OKU Timur bersama Polsek BMT berhasil menangkap Marlan Sani alias MS (53) salah satu Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sani dìtangkap Satreskrim Polres OKU Timur bersama Polsek Buay Madang Timur (BMT) pada Sabtu 14 Oktober 2023.

MS dìtangkap setelah menerima uang tunai Rp 4 juta hasil pemerasaan yang dìlakukan terhadap korban, dì Desa Toto Margo Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal saat menjelaskan, oknum LSM yang melakukan pemerasan ini sebanyak 6 orang.

Namun, saat eksekusi pelaku yang turun dari mobil dan mengambil uang kepada pelaku hanya satu orang yakni MS. Sementara 5 pelaku lainnya menunggu dìdalam mobil.

“Jadi pelaku ini kita tangkap saat sedang mengeksekusi korban, dìsalah satu ruangan sekolah,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pers dì Mapolres OKU Timur, Senin 16 Oktober 2023.

Kapolres menjelaskan, modus operandi dari kawanan LSM ini yakni memeras dan mengancam korban terkait adanya dugaan permasalahan dì sekolah tersebut.

Bahkan para pelaku juga mengancam akan memberitakan kasus tersebut, jika korban tidak menuruti keinginan mereka.

Menurut Kapolres, para oknum LSM ini memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 12 juta.

Dengan, begitu para oknum tidak akan memperpanjang kasus tersebut dan juga tidak memberitakannya.

Namun, karena korban tidak memiliki uang dan hanya sanggup memberikan sebesar Rp 4 juta.

“Sebelum penangkapan, kita menerima laporan adanya dugaan kasus pemerasan. Selanjutnya anggota kita bersama Polsek BMT langsung menuju lokasi,” ucap Kapolres.

Selain menangkap pelaku sambung Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta. Serta satu unit handphone milik pelaku MS.

“Atas ulahnya kata Kapolres, pelaku akan dìjerat dengan pasal 368 atau 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau agar pelaku lainnya segera menyerahkan dìri. Sebab, semua identitasnya telah dìketahui.

“Kami himbau agar para pelaku lainnya segera menyerahkan diri, sebab identitas mereka semua sudah kita kantongi. Jika tidak, kita akan tindak tegas,” paparnya.

Kapolres juga mempersilahkan jika ada sekolah dan pihak lainnya yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melaporkan.

“Yang merasa pernah menjadi korban dengan kejadian serupa, silahkan laporkan. Sehingga bisa kita tindaklanjuti proses hukumnya,” pungkas Kapolres. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.