OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Sempat buron selama satu tahun lebih. Nurdin (46) Warga Desa Argo Mulyo, Kecamatan Belitang Jaya dìbekuk unit Reskrim tim Shadow Walet (SW) Polres OKU Timur.
Pelaku dìtangkap tanpa perlawanan saat sedang berada dì kediamannya, Desa Argomulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Jumat 14 Oktober 2022 lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut, unit Reskrim Shadow Walet Polres OKU Timur berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit handphone Vivo Y12i dan satu helai celana levis pendek warna biru.
Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan Laporan Polisi No. : LP-B/18/ IX /2020/SUMSEL/ OKUT / SEK Blt III tanggal 27 September 2020.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi pada 14 September 2020 lalu.
Dìmana saat itu, pelaku nekat membobol rumah korban Asihono (46) warga Desa Panca Tunggal Dusun V, Kecamatan Belitang, OKU Timur.
Setelah berhasil mencongkel jendela depan rumah korban, pelaku langsung masuk dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute BG 5483 IK.