Selain sepeda motor, pelaku juga berhasil menggasak satu unit Handphone merk Vivo Y12i.
Setelah berhasil mengambil barang berharga milik korban, pelaku langsung melarikan dìri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 8 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III, untuk dìtindaklanjuti secara hukum.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Unit Reskrim Shadow Walet Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dìselidiki, pelaku berhasil kita tangkap pada Jumat 14 Oktober 2022 sekira pukul 04.30. Saat kita tangkap pelaku masih tidur pulas,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, Senin (17/10/2022).
Atas perbuatannya, pelaku akan dìkenakan Pasal 363 Yo 55 dan 56 Yo 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rel/gas).