Sepanjang 2022, 721 Istri di OKU Timur Gugat Cerai Suami

oleh
Wakil Ketua Pegadaian Agama Martapura kelas II, Akhyaruddin, LC.

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Berdasarkan data Pengadilan Agama Martapura Kelas II tingkat perceraian dì Kabupaten OKU Timur masih sangat tinggi.

Terbukti, sepanjang tahun 2022 tingkat perkara gugatan cerai yang dìlayangkan istri kepada sumai mencapai 721 perkara.

Sementara, tahun 2021 perkara gugutan perceraian hanya mencapai 690 perkara. Tingginya angka gugutan perceraian ini dìdominasi oleh perkara salah satu pihak meninggalkan pasangannya.

Wakil Ketua Pegadaian Agama Martapura kelas II Akhyaruddin, LC mengatakan, penyebab kasus pencarian dì sebabkan perselisihan dan pertengkaran.

Namun yang paling mendominasi yakni kasus salah satu pihak meningalkan pasanganya.

“Jika dìbandingkan tahun lalu, kasus tingkat perceraian naik tipis dari 690 menjadi 721 perkara. Namun hal ini terbilang masih cukup tinggi,” paparnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.