Akibat perbuatannya, pelaku terancam dìjerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Saat ini pelaku telah dìamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dì Mapolsek SS III,” tutup Kapolsek. (wie/gas).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dìjerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Saat ini pelaku telah dìamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dì Mapolsek SS III,” tutup Kapolsek. (wie/gas).