Serahkan Diri ke Polsek, Pelaku Pèmbàcòkàn Ternyata Mantan Suami Istri Korban, Motifnya Begini

oleh
Imam Fauzi pelaku pembàcòkàn oknum PNS dì jalan Petanggan-Betung Pos PT LPI saat menyerahkan diri ke Polsek Semendawai Suku III. Foto: Polsek SS III/idsumsel

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dìjerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Saat ini pelaku telah dìamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dì Mapolsek SS III,” tutup Kapolsek. (wie/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.