Serahkan Diri ke Polsek, Pelaku Pèmbàcòkàn Ternyata Mantan Suami Istri Korban, Motifnya Begini

oleh
Imam Fauzi pelaku pembàcòkàn oknum PNS dì jalan Petanggan-Betung Pos PT LPI saat menyerahkan diri ke Polsek Semendawai Suku III. Foto: Polsek SS III/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Setelah dìlakukan pengejaran oleh tim Opsnal Reskrim Polres Semendawai Suku III.

Imam Fauzi (33) pelaku pèmbàcòkàn terhadap Sunarto (28) yang tak lain suami dari mantan istrinya akhirnya menyerahkan dìri.

Imam menyerahkan diri ke Polsek Semendawai Suku III pada Kamis 16 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB.

“Pelaku menyerahkan diri guna untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Semendawai Suku III, IPTU L.A.E Tambunan SH.

Kapolsek menceritakan, peristiwa pèmbàcòkàn itu terjadi pada Rabu 15 November 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Tepatnya, dì Jalan Raya Petanggan-Betung Pos PT LPI, Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

Menurut pengakuan pelaku kata Kapolsek, ia kalap mata karena melihat perubahan sikap sang anak terhadap dìrinya.

“Pelaku ini sudah cerai dengan istrinya Istiani Putri. Dìmana Istiani saat ini sudah menjadi istri korban Sunarto,” kata Kapolsek.

Hasil pernikahan pelaku Imam dan Istiani, mereka memiliki tiga anak. Anak pertama dan ketiga ikut mantan istrinya.

Kemudian, anak kedua mereka ikut pelaku Imam. Dìketahui, anak kedua mereka ini pernah bertemu korban (Sunarto) dì sekolah.

Pasca bertemu itu lanjut Kapolsek menceritakan pengakuan pelaku, sikap anaknya berubah.

Bahkan, anak pelaku bersikap mulai diam. Kemudian ketika dìtanya oleh pelaku ada apa, malah anaknya menangis.

“Saat bertemu dìperjalanan, pelaku sontak mengingat hal ini. Ia kalap dan langsung menyerang korban dengab sènjatà tàjàm jenis gòlòk,” kata Kapolsek.

Sebelum kejadian, pelaku ini hendak ke kebun untuk mencari kayu bakar. Kemudian ia tak sengaja berpapasan dengan korban, yang membonceng mantan istri dan anaknya. 

Selanjutnya, pelaku putar balik mengejar dan memberhentikan motor korban. Awalnya pelaku dan mantan istri ngobrol baik-baik.

Bahkan kata Kapolsek, mereka saling menanyakan soal keadaan anak mereka masing-masing.

Lalu pelaku mengatakan teringat  anaknya yang sudah mengalami perubahan sikap setelah habis bertemu dengan korban.

“Pelaku emosi melihat korban dan langsung mengambil gòlòk dì bawah jok motor, dan membàbì butà menyerang korban,” cerita Kapolsek lagi. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dìjerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Saat ini pelaku telah dìamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dì Mapolsek SS III,” tutup Kapolsek. (wie/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.