OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Setelah menetapkan Ahmad Gufron (AG) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019-2021.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur saat ini terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut dana hibah tersebut.
Hal ini dìtegaskan langsung Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, usai upacara peringatan hari lahir kejaksaan RI ke 79, Senin 02 September 2024.
“Sekaranga kami terus melakukan pengembangan terhadap penggunaan anggaran hibah Bawaslu tahun anggaran 2019-2020,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Pinada Khusus (Pidsus) Kejari telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dana hibah Bawaslu tersebut.
Tersangka baru itu yakni Ahmad Gufron selaku Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur periode 2018-2023.
Kajari menegaskan, pihaknya masih ingin menarik lagi kerugian negara atas kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur.
Dìmana, menurut perhitungan BPKP jumlah kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 4,6 milliar.
“Kami baru berhasil menyita senilai Rp 2,4 milliar. Sisa Rp 2,2 milliar itu kami masih lakukan penelusuran aset,” tegasnya.
Kajari menegaskan, jika dalam proses penanganan pekara Bawaslu OKU Timur ini kembali dìtemukan alat bukti lain.
Maka tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya. “Jika nanti terbukti keterlibatan pihak lain, tentu akan ada tersangka lain,” paparnya.
Dìberitakan sebelumnya, Kejari OKU Timur telah menetapkan Ahmad Gufron sebagai tersangka, Kamis 29 Agustus 2024.
Tersangka Ahmad Gufron, mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan terborgol kedepan dìgiring keluar gedung Kejari OKU Timur.
Gufron, dìduga menerima aliran dana dari kasus korupsi dana hibah Bawaslu senilai Rp 16,5 milliar.
Menurut BPKP Sumsel, kasus korupsi dana hibah Bawalsu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,6 milliar.
Dana hibah tersebut merupakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada OKU Timur tahun 2020 hingga 2021. (gas).







