Setelah Ahmad Gufron, Kejari Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur

oleh
Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah saat melakukan press release dalam rangka hari lahir kejaksaan RI, Senin 02 September 2024. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Setelah menetapkan Ahmad Gufron (AG) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019-2021.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur saat ini terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut dana hibah tersebut.

Hal ini dìtegaskan langsung Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, usai upacara peringatan hari lahir kejaksaan RI ke 79, Senin 02 September 2024.

“Sekaranga kami terus melakukan pengembangan terhadap penggunaan anggaran hibah Bawaslu tahun anggaran 2019-2020,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Pinada Khusus (Pidsus) Kejari telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dana hibah Bawaslu tersebut. 

Tersangka baru itu yakni Ahmad Gufron selaku Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur periode 2018-2023.

Kajari menegaskan, pihaknya masih ingin menarik lagi kerugian negara atas kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur. 

Dìmana, menurut perhitungan BPKP jumlah kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 4,6 milliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.