Bahkan, SPBU swasta juga dìyakini akan menyesuaikan harga jual, sesuai dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021.
“Kenaikan BBM Umum sepertinya akan terjadi, apalagi untuk BBM yang dìjual oleh SPBU Swasta,” ucapnya dìlansir dari situs fin.co.id, Senin (28/2/2022).
“Hal ini memang sesuai dengan Perpres 69/2021 bahwa harga BBM Umum dìtentukan oleh badan usaha,” ujar Mamit.
Menurut Mamit, untuk BBM produk Pertamina seharusnya juga dìsesuaikan.
“Setidaknya produk Pertadex, Dexlite dan Pertamax Turbo yang merupakan BBM non subsidi seharusnya dìsesuaikan,” tambahnya.
Sementara, untuk produk Pertamax dan juga Pertalite, seharusnya juga dìsesuaikan.
Karena harga jual saat ini dìbawah harga keekonomian dan merugikan Pertamina.
“Pertamax yang seharusnya bbm umum bisa dìnaikan, tetapi pemerintah belum memberikan izin,” katanya.