Dìmana dì daerah Kisam Tinggi terdapat tempat yang sering menjadi transaksi nàrkobà.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan.
Bahkan, anggota juga melakukan penyamaran (under cover.red) untuk menangkap pelaku.
Setelah berhasil menangkap pelaku, dìdapati barang bukti sàbu sebanyak 13 paket dengan berat 2,31 gram.
1 buah kotak kaleng hitam, timbangan, pipet skop yang sudah dìruncingkan. 1 unit HP, 2 bal plastik klip bening kosong, dan 1 buah celana pendek.
“Menurut keterangan pelaku sàbu ini dìdapat dari rekannya inisial W yang saat ini masih DPO dan dalam pengejaran,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dìkenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dìmana pelaku terbukti menyimpan, menguasai dan menjual nàrkotika akan dìjerat dengan hukuman pidana.
“Pelaku bisa terancam hukuman 6 tahun penjàra atau maksimal 20 tahun kurungan sesuai dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (**).