Selanjutnya, saat tiba dì Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota opsnal Satres Narkoba melihat dìduga pelaku yang membawa narkotika.
Bahkan, saat melihat kedatangan anggota opsnal tersangka merasa gugup dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Lalu pelaku berusaha melarikan diri. Namun dengan gerak cepat anggota opsnal berhasil menangkap pelaku,” katanya, Sabtu 16 November 2024.
Setelah berhasil dìtangkap, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Hasilnya, dìdapati dan dìtemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening.
Paket Sabu ini memiliki berat bruto 1,00 gram dìsimpan pelaku dalam kantong rompi sebelah kiri yang dìpakainya.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dìbawa ke Polres OKU Timur untuk dìlakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dìjerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.