Sita Rp 349,8 Juta, Kejari OKU Selatan Tetapkan Kadin DLH dan Bendahara Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

oleh
Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra SH saat press conference menetapkan Kadin DLH dan Bensaharanya sebagai tersangka kasus kuropsi. Foto: Istimewa

“Berdasarkan penyidikan yang kita lakukan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD OKU Selatan, terkait dana pengelolaan sampah tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021,” jelas Aci.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka tambah Aci, pihaknya juga telah menyita uang tunai dari tangan tersangka sebanyak Rp 349,8 juta.

Bahkan, saat ini pihaknya juga telah memeriksa sekitar 10 orang saksi. “Dalam penyidikan kasus ini kita juga sudah menyita uang tunai Rp 349,8 juta dari para tersangka,” bebernya.

Meski keduanya telah dìtetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejari belum melakukan penahanan.

Hal ini karena pihaknya masih bekerja untuk merampungkan berkas perkara kasus tersebut. Termasuk menghitung berapa total kerugian negara.

“Sementara ini keduanya tersangka belum kita tahan, sebab masih melengkapi beberapa berkas di perkara ini,” bebernya.

Akan tetapi sambung Aci, jika kedua tersangka tidak kooperatif atau berusaha kabur, dan berusaha menghilangkan barang bukti.

No More Posts Available.

No more pages to load.