Bahkan, saat ini pihaknya juga telah memeriksa sekitar 10 orang saksi. “Dalam penyidikan kasus ini kita juga sudah menyita uang tunai Rp 349,8 juta dari para tersangka,” bebernya.
Meski keduanya telah dìtetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejari belum melakukan penahanan.
Hal ini karena pihaknya masih bekerja untuk merampungkan berkas perkara kasus tersebut. Termasuk menghitung berapa total kerugian negara.
“Sementara ini keduanya tersangka belum kita tahan, sebab masih melengkapi beberapa berkas di perkara ini,” bebernya.
Akan tetapi sambung Aci, jika kedua tersangka tidak kooperatif atau berusaha kabur, dan berusaha menghilangkan barang bukti.
Maka pihak Kejari akan mengambil sikap tegas dan langsung akan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Saat ini kita juga masih melakukan penghitungan terhadap total kerugian negara, karena kasus ini,” sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dìjerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 12 huruf f juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Hal ini tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (**).
