IDSUMSEL.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Sebab pemerintahan tingkat terbawah itu rawan korupsi.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, saat ini desa masih dìlingkupi sejumlah masalah, termasuk korupsi.
la mengungkapkan, berdasarkan data penindakan korupsi yang dìhimpun ICW, kasus korupsi tingkat desa saat ini mengkhawatirkan.
Kurnia menuturkan, korupsi level pemerintah desa ini konsisten menduduki peringkat pertama sebagai kasus yang paling banyak dìtindak oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021.
“Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar,” kata Kurnia dalam keterangan resminya, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, korupsi tingkat pemerintahan desa semakin meningkat seiring bertambahnya alokasi dana desa dari pemerintah pusat.
Dana yang dìgelontorkan untuk pembangunan desa itu cukup besar, yakni mencapai Rp 400,1 triliun sejak 2015-2021.