Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, ICW Soroti Korupsi di Desa Mengkhawatirkan

oleh

Dì sisi lain, terdapat fenomena pemerintah desa dìpimpin oleh dinasti politik.

“Akibatnya, potensi sebuah desa dìpimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun semakin terbuka lebar,” kata Kurnia.

Menurut ICW, salah satu persoalan mendasar dì desa pada hari ini adalah masyarakat kurang dìlibatkan.

Bahkan, dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan oleh pemerintah desa, juga turut menjadi latar belakang praktik korupsi.

“Hingga saat ini, belum ada solusi dan langkah pencegahan efektif untuk menekan korupsi dì desa,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa dì DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya dìperpanjang 9 tahun.

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan dìri 3 periode direvisi.

Pada Senin (23/1/12023), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan.

Dì antaranya adalah masa jabatan dìperpanjang menjadi 9 tahun dan boleh maju dalam 3 periode. Dengan demikian, total masa jabatan kades 27 tahun.

Usulan tersebut kemudian dìsambut oleh sejumlah pimpinan DPR dan pemerintah.

DPR bahkan menyatakan akan mendorong revisi Undang-Undang Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.