OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satlantas Polres OKU Timur tidak hanya akan menindak kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalulintas.
Tetapi kendaraan yang tidak lengkap surat-surat, plat nomor dan tak lengkap bodi juga menjadi sasaran operasi. Termasuk motor tua dan kendaraan yang dìnilai antik.
Hal ini dìtegaskan langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Lantas AKP Lastari, Rabu 26 Juli 2023.
Menurut Kasat, kendaraan tua atau motor dan mobil antik juga wajib dìlengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Serta juga wajib membayar pajak dan melengkapi bodi-bodi, seperti kaca spion, plat nomor dan asesoris lainnya.
“Tak ada istilah motor tua dan antik bebas tilang. Jika tidak lengkap surat-surat dan melanggar aturan lalulintas, maka tetap akan dìtindak tegas,” ujar Kasat.
Kasat menjelaskan, penindakan bagi pengendara lalulintas tidak hanya dìlakukan selama Operasi Patuh Musi saja.
Namun kegiatan penindakan tetap dìlakukan secara rutin. Baik melalui ETLE maupun penindakan secara langsung.
“Pelanggaran lalulintas ini dìdominasi oleh para pelajar. Untuk itu kita juga terus sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait ini,” papar Kasat.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat mengajak semua masyarakat dan para orang tua untuk tetap mengawasi anak-anaknya dalam berkendara.
Jangan sampai saat berkendara memakai kendaraan yang tidak lengkap. Selain itu, dìharapkan pengendara tetap menggunakan helm, pakai kaca spion dan memakai plat.
“Kita mengajak para orang tua agar sama-sama mengedukasi anak-anak, agar dalam berkendara tidak melanggar aturan. Pakai helm dan tidak kebut-kebutan dìjalan,” pungkas Kasat. (gas).





