Bahkan surat pemanggilan telah disampaikan hari ini kepada saudara Bupati Sesuai dengan kewenangan DPRD dalam fungsi pengawasan.
“Untuk mendengarkan keterangan Timsus sengketa Pilkades pada hari Kamis 8 Juli 2021, pukul 09.00 WIB d i Kantor DPRD,”katanya.
Beni mengatakan, sebenarnya material sengketa pilkades tidak ada dalam ranah PTUN.
Sehingga surat balasan Mendagri d ikembalikan ke Pemda untuk melakukan putusan. Kemudian sebelumnya Timsus meminta untuk konsul ke Mendagri,
Tapi keterangan dari beberapa timsus perwakilan khususnya kejaksaan dan kepolisian, tidal ada fasilitasi dari Pemkab ke Mendagri.
“Hingga keluar surat Mendagri, karena jelas di Kemendagri 112 Tahum 2014 pasal 40, seharusnya jadi pedoman Timsus Kabupaten. Belum lagi dari sisi UUD dan UU, konvensi internasinoal dan rujukan MK,” pungkas Beni. (gas).