Hal ini sesuai hasil koordinasi pihak Dìnkes dan Bagian Organisasi Setda OKU Timur bersama BKPSDM.
“Jadi hasil koordinasi kita waktu itu, untuk Puskesmas jam kerjanya beda dengan pegawai Pemkab. Sebab pegawai Puskesmas masuk selama 6 hari (senin-sabtu). Sedangkan pegawai OPD Pemkab hanya 5 hari (senin-jumat),” jelas Yakub.
Menindak lanjuti hasil koordinasi tersebut sambung Yakub, Dìnkes OKU Timur mengeluarkan surat nomor 061.02/390/DINKES. 1.1/2023, tertangal 24 maret 2023. Perihal pemberitahuan hari kerja untuk UPTD Puskesmas se-Kabupaten OKU Timur.
Dìmana, selama ramadan untuk hari Senin sampai Kamis, pegawai Puskesmas wajib masuk pukul 08.00 WIB, dan pulang pukul 13.30 WIB.
Kemudian, hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Serta hari Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
“Jadi pada saat pasien itu datang untuk mendapatkan pertolongan medis memang pegawai kita sudah pada pulang, sesuai waktu jam kerja. Bahkan, kantor belum dìtutup karena masih ada pegawai cleaning servis,” beber Yakub.