Menindak lanjuti hasil koordinasi tersebut sambung Yakub, Dìnkes OKU Timur mengeluarkan surat nomor 061.02/390/DINKES. 1.1/2023, tertangal 24 maret 2023. Perihal pemberitahuan hari kerja untuk UPTD Puskesmas se-Kabupaten OKU Timur.
Dìmana, selama ramadan untuk hari Senin sampai Kamis, pegawai Puskesmas wajib masuk pukul 08.00 WIB, dan pulang pukul 13.30 WIB.
Kemudian, hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Serta hari Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
“Jadi pada saat pasien itu datang untuk mendapatkan pertolongan medis memang pegawai kita sudah pada pulang, sesuai waktu jam kerja. Bahkan, kantor belum dìtutup karena masih ada pegawai cleaning servis,” beber Yakub.
Meski demikian, Yakub akan segera memanggil 22 Kepala Puskesmas untuk melakukan rapat bersama, terkait peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Bahkan, Yakub juga akan segera mengevaluasi dan mencari solusi mengenai sistem jam kerja bagi unit UGD dengan sistem piket. Baik terhadap Puskesmas rawat jalan maupun Puskesmas yang melayani rawat inap.
Sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan 24 jam, tetap bisa dìberikan pelayanan, sesuai dengan visi misi Bupati OKU Timur.
“Yang jelas kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi. Senin besok kita akan duduk bersama dan mencari solusi atas kejadian ini. Semoga masyarakat bisa memahami dan memaklumi terkait sistem pelayanan dì Puskesmas OKU Timur,” pungkasnya. (gas).