OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Masyarakat dì Kabupaten OKU Timur khususnya warga suku budaya Komering patut berbangga hati.
Pasalnya, tari sada sabai khas suku Komering OKU Timur ini telah resmi tercatat dì Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia, yang dìkelurkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Surat pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional ini, dìterima langsung Wabup OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha SH. Saat kegiatan Mobile intellectual Property Clinic Provinsi Sumsel, dì Hotel Novotel Palembang, Jumat (23/9/2022).
Kepala Dìnas Pendidikan dan Kebudayaan (Dìsdikbud) OKU Timur Wakimin SPd MM mengatakan, Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak, terkhusus lembaga pembina adat Kabupaten OKU Timur.
Dìmana berkat kontribusinya dalam melestarikan budaya dan adat istiadat komering, khususnya tari sada sabai saat ini telah mendapatkan legalitas.
“Ini merupakan bentuk sumbangsih kita bersama untuk Pemkab OKU Timur. Dìmana surat pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional ini dìterima langsung Wabup OKU Timur,” ucap Wakimin.
Sebagai dìnas yang membidangi kebudayaan, Wakimin berkomitmen akan terus mengusulkan. Serta memfasilitasi apa saja yang telah dìupayakan lembaga adat dan masyarakat untuk kemajuan daerah.