IDSUMSEL.COM – Membersihkan diri dari hadas besar merupakan syarat mutlak ketika bersuci.
Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang sedang berhadas besar wajib hukumnya untuk mandi wajib.
Sebenarnya tidak ada perbedaan antara tata cara mandi wajib untuk laki-laki dan perempuan.
Hanya saja, terdapat anjuran khusus mengenai niat dan tata cara mandi wajib untuk laki-laki.
Dalam hadis riwayat At-Tirmidzi dìsebutkan, bahwa laki-laki dìanjurkan untuk menyela pangkal rambut saat mandi wajib. Sedangkan wanita tak perlu melakukannya.
“Aku bertanya, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, ‘Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran’.”
Terdapat sejumlah kondisi yang membuat laki-laki Muslim dalam keadaan junub sehingga perlu melakukan mandi wajib, dì antaranya:
Mimpi basah bagi laki-lagi yang masuk balig, keluar air màni atau ejakulasi dengan syahwat. Baik dalam keadaan sadar maupun tidur berhubungan suami-istri.
Sebagaimana dalam Q.S. An-Nisa ayat 43 telah tertulis mengenai perintah untuk menyucikan diri terutama dari hadas besar tersebut dengan cara mandi wajib.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri masjid), sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja sehingga kamu mandi.”