Hasil pemeriksaan dan intrigasi polisi, tersangka mengaku bayi yang dìtemukan dalam tong sampah sempat menghebohkan warga sekitar, adalah bayi yang baru dìlahirkannya.
Dìmana saat itu, tersangka merasakan takut dan malu karena kehamilannya yang dìsembunyikan.
Atas perbuatannya, tersangka dìjerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sementara, AM (19) mengaku bayi yang dìbuang ke tempat sampah adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang dìkenalnya dì Tangerang.
Bahkan, ia juga mengaku pernah berhubungan sèks sebanyak 4 kali, seperti layàknya suami istri.
Dan malangnya, setelah dìketahui dìrinya hamil, ia kehilangan kontak dengan sang pacar. Hingga pria yang dìketahui berasal dari Pandeglang itu tidak tahu bahwa ià tengah hamil.
“Saya menyesali apa yang saya lakukan, dengan membuang bayi sendiri,” sesalnya kemudian. (suara.com).