Penurutan pelaku, ia sudah menikah sebanyak tiga kali. Istri pertama dan kedua sudah bercerai dengan pelaku.
Namun istri ketiga masih bersama dan sedang mengandung buah hati mereka berdua.
“Jadi pelaku ini, sudah memiliki istri. Bahkan istrinya saat ini sedang hamil muda,” ujarnya.
Usai Membunuh, Pelaku Langsung Ditangkap Tim Gabungan
Penangkapan tersangka ini dìlakukan Tim gabungan Shadow Walet (SW) Satreskrim Polres OKU Timur dan Polsek Madang Suku 1.
Tersangka dìringkus saat sedang berada dì kediamannya Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
“Setelah melakukan penyelidikan, Tim gabungan berhasil menangkap tersangka sekira pukul 23.30 Wib,” paparnya.
Saat dì interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan kemudian langsung dì bawa ke Polres OKU Timur, guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat ulahnya, pelaku terancam dìjerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun, serta Pasal 365 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun.
Kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari penemuan mayat dì kebun karet Desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan BMR, Kamis 20 Juni 2024.
Setelah olah TKP, identitas korban dìketahui ternyata seorang pelajar SMK berinisial UA (16).
Korban merupakan warga Kemang Raya, Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur. (gas).