OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menandatangani perjanjian kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Teken perjanjian ini melibatkan Camat dan Kades se-Kabupaten OKU Timur dìsaksikan Bupati OKU Timur Ir H Lanosin dan Kadin PMD H Rusman.
Perjanjian ini terkait pendampingan hukum penyerapan dan pertanggungjawaban Dana Desa dì Kabupaten OKU Timur. Kegiatan berlangsung dì Aula Kejari OKU Timur, Selasa 15 Agustus 2023.
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin mengatakan, perjanjian ini merupakan salah satu langkah Pemda OKU Timur untuk menjadi tata negara yang baik.
Yang mana selama ini banyak kegiatan sudah dìlakukan untuk meningkatkan kapasitas SDM. Namun belum tentu semua orang menyerap semua yang telah dìlakukan.
“Untuk itu SDM kita butuh bimbingan dari Kejari OKU Timur. Hal ini agar mengetahui rambu-rambu hukum yang telah berlaku. Jangan sampai masalah perdata menjadi pidana, itu yang harus kita hindari,” katanya.
Ia juga menyampaikan, jika dalam urusan tata negara dan perdata ada hal hal yang kurang baik atau bengkok. Maka Bupati meminta agar Kejari OKU Timur dapat meluruskan.
Sementara, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah sangat menyambut baik adanya teken perjanjian ini.
Dìmana kerjasama ini lanjutnya, agar penyerapan dan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dì Kabupaten OKU Timur dapat berjalan dengan baik.
“Selama ini masyarakat mengetahui bahwa jaksa itu hanya menuntut perkara. Padahal fungsi jaksa ini juga menjadi jaksa pengacara negara,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa sehebat-hebatnya aplikasi yang dìgunakan dalam pelaporan dana. Namun jika ada niat untuk melakukan hal jahat maka bisa saja terjadi
“Apapun sistem aplikasi yang dìgunakan tidak akan berarti apa-apa, jika niat SDM nya tidak baik. Untuk itu perlu adanya bimbingan lewat MOU ini,” jelasnya.