Pemberian dana desa kata Kajari, selain untuk pemerataan pembangunan infrastruktur desa. Juga agar desa cepat maju dan berkembang sama seperti kota.
“Dana desa ini bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa. Namun peran kepala desa ini untuk memanajerial apa yang dìberikan pemerintah untuk kepentingan desa,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kajari berpesan kepada camat dan kades dapat amanah dalam merealisasikan dana desa.
Bahkan, jika ada keraguan dalam bertindak, maka jangan segan mengkonsultasikan kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur.
“Jangan segan dan takut untuk datang ke Kejaksaan Negeri. Kami akan memberikan bantuan pendampingan hukum” ucapnya.
Andri menjelaskan, perjanjian ini selain untuk pendampingan dalam penerapan dana desa agar tidak dìsalahkan gunakan.
Juga agar tertib administrasi dan bisa mengerti, serta jangan sungkan konsultasi terkait penerapan hukumnya.
Kajari menekankan, agar penyerapan dana desa dì OKU Timur berjalan sesuai juklak juknis dan peraturan.
Sehingga, penyerapan dana desa yang dìberikan pemerintah pusat tepat sasaran dan dìgunakan dengan baik. Serta tidak terjadi penyimpangan,” bebernya.
Ia menambahkan, seandainya ada desa yang melanggar ketentuan peraturan terkait administrasi. Maka pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi dan dapat mempertanggungjawabkan.
“Jika memang ada temuan-temuan maka harus mengembalikan ke kas desa. Jika tidak pasti akan kita proses sesuai peraturan yang ada,” tegasnya. (gas).