Teken Perjanjian, Kajari OKU Timur Warning Ini ke Kades dan Camat Terkait Pengelolaan Dana Desa

oleh
Bupati OKU Timur H Lanosin dìdampingi Kadin PMD H Rusman saat menyaksikan teken perjanjian yang dìlakukan Camat Bunga Mayang Inoferwenti Intan bersama Kajari OKU Timur Andri Juliansyah. Foto: Indra/idsumsel.com

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menandatangani perjanjian kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Teken perjanjian ini melibatkan Camat dan Kades se-Kabupaten OKU Timur dìsaksikan Bupati OKU Timur Ir H Lanosin dan Kadin PMD H Rusman.

Perjanjian ini terkait pendampingan hukum penyerapan dan pertanggungjawaban Dana Desa dì Kabupaten OKU Timur. Kegiatan berlangsung dì Aula Kejari OKU Timur, Selasa 15 Agustus 2023.

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin mengatakan, perjanjian ini merupakan salah satu langkah Pemda OKU Timur untuk menjadi tata negara yang baik.

Yang mana selama ini banyak kegiatan sudah dìlakukan untuk meningkatkan kapasitas SDM. Namun belum tentu semua orang menyerap semua yang telah dìlakukan.

“Untuk itu SDM kita butuh bimbingan dari Kejari OKU Timur. Hal ini agar mengetahui rambu-rambu hukum yang telah berlaku. Jangan sampai masalah perdata menjadi pidana, itu yang harus kita hindari,” katanya.

Ia juga menyampaikan, jika dalam urusan tata negara dan perdata ada hal hal yang kurang baik atau bengkok. Maka Bupati meminta agar Kejari OKU Timur dapat meluruskan.

Sementara, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah sangat menyambut baik adanya teken perjanjian ini.

Dìmana kerjasama ini lanjutnya, agar penyerapan dan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dì Kabupaten OKU Timur dapat berjalan dengan baik.

“Selama ini masyarakat mengetahui bahwa jaksa itu hanya menuntut perkara. Padahal fungsi jaksa ini juga menjadi jaksa pengacara negara,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa sehebat-hebatnya aplikasi yang dìgunakan dalam pelaporan dana. Namun jika ada niat untuk melakukan hal jahat maka bisa saja terjadi

“Apapun sistem aplikasi yang dìgunakan tidak akan berarti apa-apa, jika niat SDM nya tidak baik. Untuk itu perlu adanya bimbingan lewat MOU ini,” jelasnya.

Pemberian dana desa kata Kajari, selain untuk pemerataan pembangunan infrastruktur desa. Juga agar desa cepat maju dan berkembang sama seperti kota.

“Dana desa ini bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa. Namun peran kepala desa ini untuk memanajerial apa yang dìberikan pemerintah untuk kepentingan desa,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kajari berpesan kepada camat dan kades dapat amanah dalam merealisasikan dana desa.

Bahkan, jika ada keraguan dalam bertindak, maka jangan segan mengkonsultasikan kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur.

“Jangan segan dan takut untuk datang ke Kejaksaan Negeri. Kami akan memberikan bantuan pendampingan hukum” ucapnya.

Andri menjelaskan, perjanjian ini selain untuk pendampingan dalam penerapan dana desa agar tidak dìsalahkan gunakan.

Juga agar tertib administrasi dan bisa mengerti, serta jangan sungkan konsultasi terkait penerapan hukumnya.

Kajari menekankan, agar penyerapan dana desa dì OKU Timur berjalan sesuai juklak juknis dan peraturan.

Sehingga, penyerapan dana desa yang dìberikan pemerintah pusat tepat sasaran dan dìgunakan dengan baik. Serta tidak terjadi penyimpangan,” bebernya.

Ia menambahkan, seandainya ada desa yang melanggar ketentuan peraturan terkait administrasi. Maka pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi dan dapat mempertanggungjawabkan.

“Jika memang ada temuan-temuan maka harus mengembalikan ke kas desa. Jika tidak pasti akan kita proses sesuai peraturan yang ada,” tegasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.