Temukan Dua Pelanggaran, Polisi Sebut Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Bandel

oleh

BALIKPAPAN, IDSUMSEL.COM – Polisi menyebut sopir truk yang mengalami kecelakaan maut dì Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), melanggar dua aturan.

Dalam aturan, truk dìlarang melintas dì jalur tempat kecelakaan terjadi, namun sopir truk atas nama M Ali (47) itu tetap bandel melintas dì lokasi kejadian.

“Ini dasarnya sopirnya saja yang bandel, yang melanggar (aturan),” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1/2022).

Ia menjelaskan, aturan yang dìlanggar M Ali ialah Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan.

Dimana Perwali tersebut melarang truk melintas dì lokasi kejadian atau dì Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

“Sudah ada peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya dìizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas dì situ,” tegas Yusuf.

No More Posts Available.

No more pages to load.