Pelanggaran kedua yang dìtemukan ialah M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dìkendarainya sebelum berjalan.
“(Pelanggarannya) dia nggak boleh lewat, yang pertama. Yang kedua, teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak,” kata Yusuf.
Polisi kini masih terus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran lain dalam kasus kecelakaan maut ini. Pemilik kendaraan juga akan dìdalami.
“Itu nanti pendalaman lebih lanjut, bagaimana maintenance (perawatan kendaraan), kan harus kita periksa, kita belum periksa ke sana,” tuturnya.