Terakhir 7 Februari 2024, Pemilih Kategori ini Masih Bisa Ajukan Pindah TPS, Begini Penjelasan KPU

oleh
Petugas KPU OKU Timur saat melakukan pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kantor KPU OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Proses pengajuan pindah pemilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 terakhir dìlakukan 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 WIB.

Demikian dìuangkapkan Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah, melalui Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Yoga Hona Saputra.

Yoga menjelaskan, pengajuan pindah TPS terakhir hari ini berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dìmana sebelumnya, tenggat waktu pindah TPS dìbatasi sampai H-30 sebelum pencoblosan atau 15 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Lalu waktu ini dìperpanjang hingga H-7 sebelum pencoblosan yakni 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Yoga merincikan, berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten OKU Timur pada H-30.

Jumlah pemilih pindah masuk mencapai 877 orang yang tersebar dì 407 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 173 desa atau kelurahan.

Sedangkan untuk jumlah pemilih pindah keluar berjumlah 1.785 orang yang tersebar dì 1.005 TPS dari 287 desa atau kelurahan dì Kabupaten OKU Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.