“Hari ini masih bisa proses pindah pemilih, tapi khusus untuk mereka yang bertugas dì tempat lain,” jelasnya.
Selain itu, pindah pemilih juga berlaku bagi masyarakat yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.
Kebanyakan kata Yoga, yang melakukan pindah pemilih ini biasanya pegawai atau pekerja yang bertugas dì wilayah lain.
Seperti dokter, perawat dan pengawai lain dari luar daerah yang bertugas dì Kabupaten OKU Timur.
“Sehingga pekerja tersebut bisa melakukan pencoblosan pada 14 Februari nanti dì OKU Timur,” ucapnya.
Yoga mengimbau bagi masyarakat yang akan melakukan pindah TPS agar secepatnya bisa dìurus persyaratannya.
Hal ini agar bisa tetap memilih dan hak suaranya tidak hilang. Sebab perpanjangan masa pindah TPS bersifat urgent hanya dìkhususkan untuk empat kategori tadi.
“Lalu maksimal dalam satu TPS hanya lima pemilih DPTb, jadi tidak sembarangan memilih dì TPS tertentu,” bebernya. (gas).