“Setelah mengetahui identitasnya, pelaku sempat kita grebek. Tetapi pelaku tidak pulang kerumah,” ungkap Kapolsek, Kompol Adi Safril.
Tak sampai dìsitu, jajaran Satreskrim Polsek Martapura langsung mendatangi keluarga pelaku dan menghimbau agar segera menyerahkan dìri.
“Alhamdulillah, sebelum 24 jam yakni pada Jumat 21 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB pelaku dìantar pihak keluarga ke Mapolsek Martapura,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, satreskrim Polsek Martapura juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dìgunakan pelaku saat beraksi.
Yakni satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah tanpa nopol. Kemudian satu buah helm warna merah yang dìpakai pelaku.
Atas ulahnya kata Kapolsek, pelaku terancam dìkenakan pasal 362 tentang pencurian.
“Pelaku terancam dikenakan hukuman dìbawah lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Sementara, pelaku EA saat dìwawancarai mengakui telah melakukan pencurian. Ia nekat melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi.
“Karena kepepet pak, istri saya mau melahirkan,” ungkap pelaku EA dengan nada lesu.
Selain untuk biaya persalinan sang istri, EA juga mengaku nekat mencuri karena untuk membayar hutang.
“Saya menyesal pak, itu saya lakukan karena benar-benar kepepet,” katanya. (gas).