Tergiur Untung Rp 2 juta, Petani di OKU Timur Nekat Jual Sàbù

oleh

Bahkan, polisi juga berhasil mengamankan satu buah golok milik tersangka yang dipakai untuk ke kebun, beserta satu buah handphone dan uang sebesar Rp 120 ribu.

“Penangkapan tersangka ini berdasarkan pengembangan laporan masyarakat,” ujar Waka Polres OKU Timur Kompol Mayestika Hidayat SIK, dìdampingi Kapolsek Martapura AKP Rio Artha Luwih SH SIK MSi, saat press release di Mapolsek OKU Timur, Jumat (10/9/2021).

Menurut Waka Polres, tersangka A mendapatkan barang haram ini dari salah satu bandar inisial J.

Saat ini bandar tersebut sedang dalam pengembangan dan pencarian. Untuk itu pihaknya meminta dukungan masyarakat agar pelaku bandar bisa segera tertangkap.

Tersangka A ini, sambung Waka akan dìjerat dengan Pasal 114  dan pasal 112 ayat 1, Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2005.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Karena sebagai pengedar berdasarkan bukti-bukti yang kita dapat,” katanya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.