OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Sebanyak 110 Kepala Keluarga (KK), Warga Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur mendapatkan 220 bidang tanah yang sudah dìsertifikat.
110 KK ini merupakan eks masyarakat Transmigrasi yang berada dì Desa Tanjung Kukuh. Dari 220 sertifikat yang diberikan ini, 110 sertifikat untuk lahan perkarangan rumah dan 110 lainnya untuk lahan usaha.
Penyerahan sertifikat ini dìberikan langsung Kepala BPN OKU Timur, dìsaksikan Bupati OKU Timur H Lanosin ST dan Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson SIP MM.
Kepala Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Ihsan Pasay SE mengungkapkan, sejak 2009 lalu, 110 KK itu sudah sangat mendambakan sertifikat tanah tersebut.
Sebab selama ini, rumah dan perkarangan seluas 25×40 meter dan lahan pertanian seluas lebih kurang 1 hektar, hanya sebatas menumpang, karena masih milik eks transmigrasi.
“Saking bahagianya, warga 110 KK ini saat mendapatkan sertifikat ini, mereka rela gak makan dua hari hanya demi sertifikat itu,” jelas Ihsan.