Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV, scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.
“Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik
pemerintah,” tambahnya.
Wakimin menambahkan, seleksi kompetensi akan berlangsung melalui Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara.
D imana, materi tes Kompetensi terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural.
Kemudian, tes kompetensi dan wawancara akan berlangsung sesuai prosedur penyelenggaraan,menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT UNBK).
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19. Selain itu, tes kompetensi PPPK Guru akan berjalan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021, pada Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan di tetapkan oleh Kemendikbudristek.
“Seluruh pelaksanaan tes kompetensi PPPK d i biayai Kemendikbudristek melalui, Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK dan Dana BOS untuk Operasional TUK. Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan tes kompetensi PPPK akan nantinya akan kembali kita informasikan,” pungkas Wakimin. (gas).