Terlibat Pembunuhan, Dua Begal Bersenpi Terancam Hukuman Seumur Hidup

oleh
Terlibat Pembunuhan, Dua Begal Bersenpi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury saat konferensi pers terkait penangkan dua begal bersenpi yang kerap beraksi antar kabupaten. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Lantaran terlibat kasus pembunuhan, dua pelaku begal bersenpi JYS dan MA yang dìringkus Sat Reskrim Polres OKU Timur terancam hukuman seumur hidup.

Dìmana, keduanya dìsangkakan hukuman pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) ke -3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Serta Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke.2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku dìsangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi saat konferensi pers, Kamis 30 Januari 2025.

Begal Bersenpi Keok Setelah Ditimah Panas Polisi

Menurut Kapolres, pelaku begal bersenpi antar kabupaten ini keok setelah dìtimah panas anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur saat penggerebekan.

Begal berinisial JYS dan MA merupakan warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Keduanya berhasil dìtangkap dì dua tempat yang berbeda setelah anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Terekam Kamera Warga Saat Beraksi, Dua Pelaku Perampok Diringkus, Begini Modusnya

Pelaku JYS tertangkap lebih dulu dì Dusun Sungai Tuha Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Senin (27/01) sekitar pukul 23.00 Wib.

Sementara, rekannya MA tertangkap dì daerah Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung pada Kamis 30 Januari 2025.

AKBP Kevin menjelaskan, keduanya merupakan pelaku curas kelas kakap. Serta terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka telah beraksi dì 28 TKP. Baik dì wilayah OKU Timur hingga wilayah OKI,” ungkap Kapolres.

Polres OKU Timur Sita 8 Unit Motor dan Satu Pucuk Senpi

Dari hasil penangkapan ini, Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor dengan berbagai jenis.

Yakni, Yamaha NMax 3 unit, Honda Beat 2 unit, Yamaha Gear 1 unit, Yamaha Mio Soul GT 1 unit dan Honda Revo tanpa bodi lengkap 1 unit.

Selain itu, juga dìamankan satu pucuk senjatà api (senpi) rakitan jenis revolver berserta 6 amunisi aktif kaliber 9 mm.

“Dari 8 unit motor yang kita sita tercatat ada enam Laporan Polisi (LP). Lima LP dari Polsek Belitang II dan satunya LP Polsek Lempuing,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, kedua pelaku curas lintas kabupaten ini terkenal sadis dalam menjalankan aksinya.

No More Posts Available.

No more pages to load.