Terlibat Pembunuhan, Dua Begal Bersenpi Terancam Hukuman Seumur Hidup

oleh
Terlibat Pembunuhan, Dua Begal Bersenpi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury saat konferensi pers terkait penangkan dua begal bersenpi yang kerap beraksi antar kabupaten. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Lantaran terlibat kasus pembunuhan, dua pelaku begal bersenpi JYS dan MA yang dìringkus Sat Reskrim Polres OKU Timur terancam hukuman seumur hidup.

Dìmana, keduanya dìsangkakan hukuman pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) ke -3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Serta Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke.2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku dìsangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi saat konferensi pers, Kamis 30 Januari 2025.

Begal Bersenpi Keok Setelah Ditimah Panas Polisi

Menurut Kapolres, pelaku begal bersenpi antar kabupaten ini keok setelah dìtimah panas anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur saat penggerebekan.

Begal berinisial JYS dan MA merupakan warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.