Terlibat Pembunuhan, Dua Begal Bersenpi Terancam Hukuman Seumur Hidup

oleh
Terlibat Pembunuhan, Dua Begal Bersenpi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury saat konferensi pers terkait penangkan dua begal bersenpi yang kerap beraksi antar kabupaten. Foto: Indra/idsumsel

Setelah dìlakukan pengembangan, anggota Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menangkap pelaku MA.

Dari tangan pelaku MA, Satreskrim Polres OKU Timur menemukan barang bukti (BB) berupa 2 unit sepeda motor.

“Saat ini Polres OKU Timur sedang melakukan pengembangan terhadap penadah sepeda motor hasil curian tersebut,” terang AKBP Kevin.

Polres OKU Timur Buru Satu DPO

Tak hanya melakukan tindak pidana curas,
pelaku begal bersenpi JYS dan MA juga terlibat kasus penganiayaan (pengeroyokan) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi dì Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur pada Sabtu 30 April 2022 lalu, sekitar pukul 19.00 Wib.

Saat itu, pelaku JYS dan MA bersama rekannya AE dan IK menghabisi korban Ruli Ansyah. Mereka dengan sàdis menusuk serta membàcok korban hingga meninggal dunia.

Dalam insiden itu, pelaku JYS dan MA berhasil kabur. Sementara rekannya AE dan IK berhasil tertangkap. Saat ini keduanya masih menjalani hukuman.

No More Posts Available.

No more pages to load.