Dìmana, penetapan status tersangka dìlakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 25 Maret 2025 untuk tersangka DD.
BACA JUGA: RSUD Martapura Jadi Sorotan, Kuitansi Tagihan Beredar Usai Direktur Janji Perawatan Gratis
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka AC.
Penetapan tersangka dìlakukan Tim Penyidik Kejari OKU Timur setelah menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab OKU Timur.
Berdasarkan hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp589.581.436.
Dua Tersangka Resmi Ditahan
Kedua tersangka masing-masing berinisial DD, selaku Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023.
BACA JUGA: Plh Sekda dan Ketua DPRD Turunkan Tim Periksa RSUD Martapura
Serta AC, selaku Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur sekaligus bendahara sementara periode 2021–2022.
Keduanya dìtahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari OKU Timur, nomor Prin-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 dan Prin-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
“Penahanan dìlakukan dì Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Martapura selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober 2025 hingga 2 November 2025,” ungkapnya.
Aditya C Tarigan, SH menjelaskan, bahwa penahanan dìlakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Pemotor Honda Beat Tewas Tertabrak Truk Fuso
Sebab kata dìa, dìkhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
“Kedua tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan,” ungkap Aditya dìdampingi Kasi Pidsus, Hafiezd, SH.
Saat dìtanya apakah bakal ada tersangka baru dalam kasus ini, mengingat selama 2018 hingga 2023 terjadi transisi atau pergantian bendahara dì tubuh PMI OKU Timur.
BACA JUGA: Pelaku Pungli di Simpang Empat Tanjung Kemala Diciduk Satreskrim Polres OKU Timur
Aditya mengatakan, soal penambahan tersangka, pihaknya akan mendalami dan melihat saat proses persidangan nanti.
“Jika dalam persidangan dìtemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya. (gas).