Tersangka AC: Aku Dak Makan Duit Korupsi, Aku Hidup Saro

oleh
Tersangka AC: Aku Dak Makan Duit Korupsi, Aku Hidup Saro
Isak tangis keluarga dan warga saat tersangka AC dan DD dibawa mobil tahanan menuju Lapas Martapura usai ditetapkan Kejari OKU Timur sebagai tersangka. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejari OKU Timur resmi menetapkan DD dan AC sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI periode 2018-2023, Selasa (14/10/2025) malam.

Kedua tersangka langsung dìtahan selama 20 hari kedepan sejak 14 Oktober hingga 03 November 2025 dì Lapas Kelas II B Martapura.

BACA JUGA: Kejari OKU Timur Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PMI

Saat kedua tersangka menaiki mobil tahanan Kejari OKU Timur, sontak beberapa warga dan pihak keluarga melakukan aksi protes.

Dengan suara isak tangis, mereka memberikan support dan meyakini bahwa tersangka AC tidak bersalah.

BACA JUGA: Sembilan Korban Kebakaran di Batu Kuning Terima Bantuan

Dari dalam mobil tahanan tersebut, dengan tegas tersangka AC juga menyatakan “aku dak makan duit korupsi, aku hidup saro”.

Suara isak tangis makin kencang saat mobil tahanan meninggalkan halaman Kejari OKU Timur menuju Lapas Martapura.

Kadus Ungkap Kondisi Ekonomi Tersangka AC

 

Bahkan, Budi yang mengaku sebagai Kadus tempat tersangka AC tinggal, turut menyuarakan aksi protes.

BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah, Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditahan Kejari

Ia mengaku tahu persis dengan kondisi kehidupan dan ekonomi tersangka AC sehari-sehari.

“AC bukan tersangka, dia tidak korupsi,” ungka Budi dengan lantang.

Menurut Budi, ia tahu bagaimana keseharian tersangka AC. Bahkan, untuk makan keseharian, ia juga turut menanggungnya.

“Makan dia tu juga sama aku. Aku sebagai kadus tahu nian,” ucap Budi.

BACA JUGA: Rampungkan Pembangunan GSC, Enos: PUTR Jangan Malukan Saya

Budi juga mengatakan, tersangka AC tinggal dì rumah kontrakan dan belum dìbayar selama tiga bulan.

“Setiap hari saya bantuin pak, upahan sama saya mutil jagung, bahkan merumput,” bebernya.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Aditya C Tarigan, SH saat press release menjelaskan, keduanya resmi dìtetapkan tersangka.

No More Posts Available.

No more pages to load.