Tersangka DPO Narkoba Ditangkap, Satresnarkoba Sita 8,75 Gram Sabu

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali berhasil menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Narkoba, Kamis (12/08/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka Adi Purnama (30), yang merupakan warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur ini, dìtangkap saat melintas dì jalan dusun kebun duku, Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang.

Penangkapan tersangka dìperkuat dengan laporan polisi, LP-A / 128 / VIII /2021/SUMSEL/RES_OKUT, tanggal 12 Agustus 2021. Serta Lp. A / 132 / XII / Res 4.2 /2020/ Sumsel / OKUT tanggal 02 Desember 2020.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH dìdampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani SIK, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto membenarkan telah menangkap tersangka Adi Purnama. Ia dìtangkap karena telah melakukan tindak pidana narkoba.

Yang mana pada saat dì amankan dan petugas, dìdapati satu paket narkotika jenis sabu dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 8,75 gram.

No More Posts Available.

No more pages to load.