Narkoba ini dìsimpan tersangka dalam sebuah buah kotak rokok yang berada dalam kantong celana sebelah kiri pelaku.
Kemudian petugas melakukan interogasi perihal barang bukti tersebut dan tersangka mengakuinya. Dìmana narkoba tersebut akan kembali dì jual oleh pelaku.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah dìbawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dìjerat dengan pasal 114 ayat(2) atau pasal 112 ayat(2), Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang narkoba,” pungkasnya. (rel/gas).