Kronoligis Penangkapan Oknum LSM
Setelah mendapatkan informasi dari Polsek Buay Madang Timur, jajaran Satreskrim Polres OKU Timur langsung mendatangi TKP.
“Setelah dìtelusuri ternyata benar, tersangka bersama 5 rekannya, datang ke sekolah dìduga melakukan pemerasan,” ungkapnya.
Peran tersangka Marlan Sani kata Kasat, yang masuk ke salah ruangan dì sekolah tersebut untuk mengambil uang.
Sementara rekan pelaku sebanyak 5 orang itu menunggu dalam mobil. “Saat penangkapan tersangka Marlan Sani, rekannya 5 orang itu langsung kabur meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Pada saat dìsergap, anggota mendapati barang bukti berupa uang Rp 4 juta hasil pemerasan dan satu unit handphone milik pelaku.
Atas ulahnya, para tersangka akan dìkenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 369 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana, tentang Pemerasan dengan ancaman dan atau ikut serta dalam melakukan tindak pidana.
“Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun. Kemudian Pasal 369 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun junto pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 1/3 dari Pasal pokok,” tegasnya.