Tertangkap dì Muba, Tersangka Pèmbùnùhàn Pelajar SMPN 2 Belitang Rifki Rifaldi Ternyata Masih Dìbawah Umur, Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

oleh
Tersangka RD (15) pelaku pèmbùnùhàn pelajar SMPN 2 Belitang Rifki Rifaldi saat dìamankan dì Mapolres OKU Timur, Senin 08 April 2024. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Tersangka RD (15) pelaku pèmbùnùhan pelajar SMPN 2 Belitang, Rifki Rifaldi (13) ternyata masih berstatus anak dìbawah umur.

Meksi begitu, tersangka RD akan tetap dìposes hukum namun dengan perlakuan khusus. Demikian dìkatakan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, saat press release, Senin 08 April 2024.

Kapolres menjelaskan, tersangka RD merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang, Provinsi Sumsel. Ia putus sekolah sejak duduk dìbangku Sekolah Dasar (SD).

Dì Kabupaten OKU Timur, tersangka RD berjualan buah duku dengan membuka lapak dì sekitaran Desa Gumawang, Kecamatan Belitang.

“Sebelum terjadinya peristiwa berdàràh itu, pelaku RD dan korban Rifki memang telah saling kenal. Namun, pelaku mempunyai niat untuk menguasai sepeda motor korban,” ungkap Kapolres.

Berawal dari niat itu kata Kapolres, pelaku menyusun rencana untuk mengambil sepeda motor korban dengan modus meminta antar untuk mengambil buah duku.

Setelah berhasil mengeksekusi korban, pelaku lalu mengambil jam tangan dan sepeda motor Honda Beat Streat Silver dengan Nopol B 3830 CNN.

Empat hari setelah membùnuh korban, warga desa Tanjung Mas mendadak heboh adanya penemuan sesosok mayàt.

Jasad korban Rifki dìtemukan tèwà4s dì aliran sungai Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat, pada Jumat 29 Maret 2024.

“Setelah melakukan penyelidikan, kita berhasil menemukan jejak tersangka, dan berhasil ditangkap,” paapr AKBP Dwi Agung Setyono.

No More Posts Available.

No more pages to load.